Kereta Merta merupakan nama lain dari mobil jenazah atau kereta jenazah. Mobil ini hampir mirip dengan ambulans. Tampilannya dari luar juga terlihat mirip. Bedanya hanya di dalamnya yang tidak terdapat peralatan medis maupun P3K. Serta tidak ada juga perawat yang menangani pasien. Karena mobil jenazah ini bertugas untuk mengantarkan jenazah dan juga keluarga yang bersangkutan. Kereta Merta ini biasanya di dalamnya terdapat keranda dan juga bangku besar untuk para keluarga yang mengantarkan jenazah.
Meski tidak dilengkapi dengan p3k dan juga alat medis namun ada beberapa ketentuan yang harus ada dalam mobil jenazah ini. Yaitu seperti harus ada satu pengemudi yang mengemudikan mobil jenazah. Kemudian paling sedikit harus ada 4 petugas untuk melakukan pelayanan jenazah dari tempat pertama jenazah tersebut ke tujuan. Seperti rumah sakit, rumah duka, bandara, maupun tempat yang lainnya. Selain itu harus ada minimal dua petugas pemulasan jenazah yang dibawa ke tempat pemakaman umum. Petugas berkurang dikarenakan kemungkinan besar sudah banyak sanak saudara yang akan mengurus jenazah untuk dibawa ke pemakaman umum tersebut.

Kendaraan Yang Memiliki Hak Istimewa
Kereta Merta atau yang orang lebih akrab dengan sebutan mobil jenazah ini memiliki beberapa hak khusus ketika sedang melakukan tugas. Seperti beberapa hak ketika khusus lalu lintas yang sudah diatur dalam sebuah pasal yaitu pasal 134 4 UULLAJ jo Pasal 65 ayat (1) PP 43/1993 . Selain mobil jenazah inilah kendaraan lain yang juga memiliki hak khusus yang tercantum dalam pasal 134 4 UULLAJ jo Pasal 65 ayat (1) PP 43/1993.
- Kendaraan dari pemadam kebakaran atau damkar yang sedang melaksanakan tugas. Seperti jika terjadi kebakaran dengan bunyi sirine yang dihidupkan.
- Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit. Tentu hal ini menjadi keadaan darurat karena menyangkut nyawa orang yang ada di dalam kendaraan tersebut
- Kendaraan yang sedang memberikan pertolongan pada seseorang yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas. Baik itu kendaraan berupa mobil maupun motor yang bukan ambulans atau kendaraan pribadi
- Kendaraan dari para pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yang di dalamnya tentu terdapat orang penting.
- Kendaraan dari para pemimpin dan juga mereka para pejabat negara asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu negara Indonesia.
- Iring-iringan pengantar jenazah baik mobil atau motor serta mobil jenazah.
- Dan yang terakhir yaitu konvoi dan atau Kendaraan untuk suatu kepentingan tertentu. Yang sudah mendapatkan ijin serta pertimbangan dari petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8 kendaraan tersebut tercantum dalam undang-undang yang disebutkan. Dalam keadaan darurat atau sedang melakukan tugas nya masing-masing memiliki hak istimewa. Sehingga ketika kendaraan yang sudah disebutkan diatas melintas di Jalan Raya harus diberikan haluan aman dan juga cepat.

Ketentuan Dari Kendaraan Khusus
Hak khusus atau prioritas yang didapatkan oleh kendaraan-kendaraan yang tercantum dalam undang-undang yang disebutkan di atas memiliki beberapa ketentuan.
- Kendaraan yang memiliki prioritas utama yaitu pemadam kebakaran, ambulan, dan juga kendaraan polisi. Dimana 3 kendaraan tersebut sedang membunyikan sirine sebagai sebuah tanda keadaan darurat ketika berada di jalanan harus segera diberikan jalan dan juga lintasan aman. Bertujuan agar sampai dengan cepat di tujuan dengan selamat. Sehingga pengemudi yang berada di jalan selain 3 kendaraan tersebut ketika membunyikan sirine harus menepi terlebih dahulu.
- Tiga kendaraan istimewa tersebut yaitu ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan polisi dapat melanggar rambu-rambu Lalu Lintas jika sedang dalam keadaan darurat atau membunyikan sirine sebagai tanda. Rambu-rambu lalu lintas yang dapat dilanggar seperti lampu merah, melawan arus, berhenti di sepanjang jalan, memutar arah, menggunakan jalur busway, dan yang lainnya. Dan hal tersebut tentu tidak boleh diganggu oleh pengemudi yang lainnya atau bahkan pengemudi yang lainnya ikut melakukan hal tersebut. Tentu itu tidak boleh dilakukan Karena dikhawatirkan akan terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Seperti ketika 3 kendaraan tersebut mengerem secara mendadak, melakukan pelanggaran lalu lintas yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara lainnya akan sangat berbahaya.
- Setiap pengemudi di jalan yang mendengar atau mengetahui bahwa ada 3 kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat tersebut, tidak boleh mengabaikan, menghadang, atau bahkan mengganggu perjalanan dari kendaraan tersebut. Sehingga 3 kendaraan yang sedang melaksanakan tugas tersebut dapat berjalan dengan lancar. Bahkan ada keharusan bahwa pengendara yang lainnya memberikan jalan. Meski dalam kondisi lalu lintas yang macet atau keadaan menyulitkan yang lainnya.

Kereta Merta sendiri berbeda dengan mobil ambulans. Ketika mobil ambulans dilengkapi dengan berbagai peralatan medis berbeda halnya dengan kereta Merta. Karena fungsi dari kereta Merta atau yang lebih akrab dipanggil dengani mobil jenazah atau kereta jenazah dengan tugas utamanya yaitu mengangkut jenazah. Sehingga perlengkapan P3K dan juga alat-alat medis tidak dibutuhkan. Meski tidak dilengkapi dengan alat medis yang juga kotak P3K semua ketentuan dan hak-hak istimewa yang didapat oleh ambulans juga berlaku kepada mobil jenazah ini. Namun di beberapa tempat seperti rumah sakit Indonesia menggunakan menggunakan ambulans juga sebagai mobil jenazah. Mobil jenazah ini biasanya dilengkapi dengan cargo jenazah yang sudah dipesan oleh pihak keluarga. Karen saat ini sudah banyak situs cargo jenazah yang ada di Internet.