Akuntansi desa adalah sebuah buku yang menjadi patokan pemikiran dasar pencatatan keuangan di desa. Buku ini ditulis oleh V.Wiratna Sujarweni yang memberikan pembahasan lengkap mengenai dasar hukum pelaksanaan keuangan dan berbagai bagian penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Di dalam buku ini dijelaskan bahwa akuntansi sebagai sebuah bidang ilmu yang umum dapat diterapkan dalam mencatat keuangan desa melalui proses transaksi yang dibuktikan dengan nota. Dari material ini akan dibuat sebuah sistem dalam mencatat dan melaporkan keuangan desa untuk dimiliki oleh masyarakat desa dan pihak yang nantinya akan terlibat dalam permasalahan keuangan desa baik internal maupun eksternal desa.
Panduan Hukum dan Keterlibatan Dalam Keuangan Desa
Menurut buku akuntansi desa pencatatan dan laporan keuangan desa pada akhirnya akan melibatkan beberapa unsur pokok yaitu masyarakat dan perangkat desa untuk bagian internal kemudian pemerintah daerah dan pusat untuk bagian eksternal. Bentuk pelaporan sudah diatur sesuai dengan aturan nomor 113 tahun 2014 dari Permendagri. Laporan harus berisi anggaran dan laporan realisasi anggaran lengkap dengan buku pajak, buku bank, dan buku kas. Aturan tersebut juga menyatakan definisi keuangan desa yaitu uang dan atribut pelaksanaan hak dan kewajiban desa yang dapat dikonversi menjadi uang. Bentuk pengelolaan keuangan menurut aturan ini adalah perencanaan, pelaksanaan, tata usaha, laporan, serta pertanggungjawaban segala hal yang termasuk ke dalam definisi keuangan desa.
Buku ini merupakan paket tambahan dalam pedoman akuntansi yang melibatkan seluruh bagian instansi masyarakat sehingga segala hal yang berhubungan dengan keuangan di berbagai tempat dapat ditata dengan baik. Penjelasan di dalam buku ini berkisar mengenai penjelasan-penjelasan mengenai hak dan kewajiban desa dan proses pelaksanaannya yang dapat dimasukkan ke dalam catatan keuangan. Sebagai sebuah pedoman akuntansi buku ini dapat menjadi sangat berguna untuk keteraturan permasalahan keuangan desa. Saat ini sudah ada banyak bantuan yang masuk ke desa dan dikelola langsung oleh aparatur desa. Pembukuan membuat bantuan tersalur dengan tepat dan terukur sehingga kemungkinan penyelewengan menjadi minimum.