Anda pastinya sering mendengar kata-kata “Hukum”, terlebih Indonesia adalah sebuah negara hukum. Hukum ini sendiri digunakan untuk menegakkan sebuah keadilan bagi semua orang, sekaligus juga untuk melindungi dari penyalahgunaan kekuasaan yang dipunyai para penguasa. Nah, perlu diketahui walaupun Indonesia ini adalah negara hukum, masih banyak orang yang belum mengetahui apa sebenarnya pengertian hukum. Dampaknya adalah banyak orang tidak menghayati bahkan menaati hukum yang berlaku. Selain itu, tidak diketahuinya macam-macam pembagian dari hukum juga menyebabkan banyak orang kesulitan untuk mengenal dan menaati setiap hukum yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum. Maka dari itulah Anda harus mengetahui pengertian dari hukum beserta dengan macam-macam pembagiannya.

Pengertian Hukum Secara Umum
Pengertian hukum hingga saat ini masih belum mendapatkan kesepakatan yang benar-benar sepaham dari para ahli. Namun, tetap bisa diambil sebuah benang merah pada pengertian dari hukum menurut para ahli yang disebut sebagai pengertian secara umum. Sebagai tambahan, dalam setiap pengertian dari hukum ini selalu mengandung unsur-unsur paten hukum yang tidak bisa lagi diganggu gugat. Dari berbagai sumber yang ada, dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian dari hukum secara umum adalah sebagai berikut:
- Hukum merupakan seperangkat peraturan yang berwujud norma serta sanksi. Kedua hal tersebut dibuat dengan tujuan agar mampu mengatur tingkah laku dari manusia, mencegah adanya kekacauan, menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban.
- Hukum merupakan separangkat peratuan yang tidak tertulis maupun tertulis. Peraturan tersebut mengatur segi kehidupan dari masyakat luas serta memberikan sangsi bagi siapa saja yang melanggarnya.
- Hukum merupakan sebuah sistem yang dibentuk oleh manusia guna membatasi tingkah laku dari manusia. Tujuannya adalah agar terkontrolnya tingkah laku manusia, menjamin kepastian hukum bagi seluruh manusia (masyarakat) dan menjadi sebuah unsur terpenting dalam hal kekuasaan kelembagaan bagian pelaksaaannya.

Macam-Macam Pembagian Hukum Beserta Pengertiannya
Setelah Anda mengetahui pengertian hukum, selanjutnya yang harus diketahui adalah penjalasan pengertian macam-macam dari pembagiannya. Dalam penjelasan ini, akan diberikan pula pengertian dari macam-macam pembagian dari hukum yang berlaku di Indonesia. Tentunya sebagai warga negara Indonesia, Anda harus mengetahui setiap pembagian hukum tersebut. Setidaknya ada tujuh macam pembagian hukum di indonesia yakni berdasarkan bentuk, sumber, waktu dan tempat berlaku, sifat, cara mempertahankannya, wujud dan isi. Nah, agar lebih mengetahui mengenai ketujuh macam pembagian hukum tersebut, silahkan simak penjelasannya begitu ini:
- Bentuknya
Macam pembagian hukum menurut bentuknya ini ada dua, yakni yang tidak tertulis dan tertulis. Untuk pengertiannyanya sendiri, hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak dicantumkan kedalam perundang-undangan. Contohnya seperti hukum adat atau kebiasaan sebuah daerah tertentu. Sementara itu untuk hukum yang tertulis ini pengertiannya adalah hukum yang tercantum dalam peratuan perundang-undangan. Contohnya adalah KUHP Pidana yang berisi hukum pidana.
- Sumbernya
Berdasarkan dari sumbernya, macam-macam hukum ini terbagi menjdi lima yakni hukum undang-undang, adat/kebiasaan, traktat, jurusprudensi dan doktrin. Untuk dua sumber hukum yakni undang-undang dan adat/kebiasaan tentunya sudah jelas asalnya. Sementara itu untuk traktat sendiri merupakan hukum yang terbentuk sebab terjadi perjanjian antara beberapa negara. Jutisprudensi adalah hukum dari keputusan hakim dan doktrin adalah hukum dari para ahli hukum.
- Waktu dan Tempat Berlaku
Waktu dan tepat berlaku menjadi macam pembagian hukum yang akan dijelaskan berikutnya. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi tiga yakni ius constititutum (hukum positif yang berlaku pada masyarakat di suatu daerah khusus), ius constituendum (berlaku pada masa mendatang) dan hukum asasi yang berlaku dimanapun. Berdasarkan tempat belakunya, pembagian hukum terbagi menjadi dua yakni nasional dan internasional.

- Sifatnya
Hukum mempunyai dua sifat yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Hukum yang memaksa bisa diterapkan dalam berbagai keadaan. Sementara hukum yang mengatur ini mempunyai pengertian sebagai hukum yang bisa diabaikan atau disampingkan dengan ketentuan tertentu yang berlaku.
- Cara Mempertahankannya
Bila dilihat dari macam pembagian hukum dari cara mempertahankannya, dapat dibagi menjadi dua yakni hukum material dan hukum formal. Hukum material adalah hukum yang memuat semua peraturan, sedangkan hukum formal adalah hukum mengenai cara mengaplikasikan hukum material tersebut.
- Wujudnya
Pada macam pembagian hukum yang keenam ini adalah berdasarkan wujudnya. Berdasar pada wujudnya, hukum terbagi menjadi dua yakni hukum subjektif dan hukum objektif. Pengertian untuk hukum objektif sendiri adalah hukum yang berlaku umum dalam suatu negara. Sedangkan hukum subjektif muncul dari hukum obyektif yang berlaku pada individu.
- Isinya
Jika dilihat dari segi isinya, hukum dapat dibagi menjadi dua yakni hukum privat dan hukum publik. Hukum privat mengatur antar orang ke orang lainnya. Sementara itu hukum publik mengatur hubungan alat kelengkapan negara dengan negara atau hubungan negara dengan WN.

Demikianlah itu tadi merupakan penjelasan dan informasi mengenai pengertian dari hukum dan macam-macam pembagiannya. Tentunya setiap warga negara Indonesia yang merupakan negara hukum haruslah menyimak seluruh info yang telah disebutkan ini. Dengan begitu bisa lebih paham dan menataati seluruh hukum yang berlaku di Indonesia secara maksimal serta tau akan konsekuensi atau sanksinya.